Berita KPU Daerah

KPU Lutra Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2015

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) secara resmi menetapkan dua pasangan calan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lutra tahun 2015. Rapat penetapan berlangsung di Media Center KPU Lutra yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Suprianto dan dihadiri empat Komisioner lain yakni Abdul Aziz, Srianto, H. Syamsul Bachri dan Munawar, Senin (24/8).

Suprianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program, Jadwal dan Tahapan serta berita acara pleno maka pada hari ini (24/8) dilakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati setelah melalui proses pencalonan yang cukup panjang.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan syarat dokumen pencalonan semua calon sudah memenuhi syarat baik dari administrasi dan dukungan partai politik, maka kami melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon," ujar Suprianto.

Mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini lebih jauh menjelaskan bahwa dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lutra yang ditetapkan hari ini adalah pasangan Drs H Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, ST diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi, sedangkan untuk pasangan Hj. Indah Putri Indriani, S.IP. M.Si dan Muh. Thahar Rum, SH diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6 kursi, Nasdem 3 Kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, dan Partai Demokrat 2 kursi.

“Kedua bakal pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat, sehingga hari ini kami tetapkan menjadi pasangan calon,” tegas Suprianto.

Suprianto menambahkan bahwa dengan ditetapkannya dua pasangan calon tersebut, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan hari Rabu (26/8), yang dilanjutkan tahapan kampanye pada hari Kamis (27/8).

Suprianto berharap kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menjaga etika dan aturan dalam pelaksanaan kampanye demi untuk mewujudkan pilkada di Lutra berjalan dengan damai, tertib dan kondusif sesuai apa yang kita harapkan bersama.

Sementara itu di tempat terpisah Ketua Pokja Pencalonan Abdul Aziz menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 yang sudah diubah menjadi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati maka untuk Kabupaten Lutra terdapat bakal calon wakil bupati yang berasal dari anggota DPRD yakni Muh. Thahar Rum, dan pada hari ini (Senin (24/8)-red) yang bersangklutan diundang untuk datang menandatangani surat pengunduran dirinya (BB.3) sebagai anggota DPRD.

"Ini adalah syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon, dan alhamdulillah beliau hari ini sudah memenuhi undangan untuk hadir menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD dengan disaksikan oleh Panwaslu,” ujar Aziz.

Setelah penandatanganan ini, tambah Aziz, undang-undang memberikan waktu 60 hari ke partai politik yang bersangkutan untuk melakukan proses penggantian antar waktu (PAW), dan semua itu tergantung dari partai politik masing-masing.

Masih kata Aziz, semua berkas penetapan ini akan KPU berikan kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Panwaslu, serta akan diumumkan melalui media dan dilaporkan kepada KPU Provinsi. Dengan ditetapkannya kedua pasangan calon ini, maka KPU akan mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut dan jadwal kampanye, harapannya kepada semua pasangan calon agar tetap menjaga kebersamaan demi suksesnya pilkada yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang. (Humas KPU Lutra Iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,281 kali